CyberON

Tampilkan postingan dengan label Hukum Kontemporer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Kontemporer. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 Juni 2011

Hukum Menikah untuk Diceraikan


Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz, di lingkungan tempat tinggal ana ada kasus MBA (Maried By Accident), setelah keduanya dinikahkan dan sah sebagai suami isteri, keesokan harinya langsung diceraikan oleh suaminya. Ini hukumnya bagaimana ustadz? Jazakallah khairon katsir.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Aisyah Vakha

Jawaban

Assalamu `alaikum warahmatullahi wa barakatuh.
Masalah nikah dengan niat cerai sudah seringkali diperbincangkan ulama. Bentuknya adalah ketika seseorang menikahi wanita, dalam dirinya sudah ada niat untuk mentalaknya sesegera mungkin atau pada waktu tertentu.

Hukum menikah dengan niat talak ini oleh para ulama ditetapkan sebagai pernikahan yang diharamkan. Dan mereka menyebutkan bahwa pada hakikatnya pernikahan seperti ini adalah nikah mut'ah atau nikah sementara. Dan jumhur ulama semuanya sepakat bahwa nikah mut'ah dan sejenisnya itu haram hukumnya dan batil.

Al-Imam Malik mengatakan bahwa pasangan yang melakukan pernikahan mut'ah atau pernikahan sementara harus dihukum tapi bukan dengan hukum hudud. Mereka wajib dipisahkan (difasakh) dan bukan cerai. Karena cerai itu hanya untuk sebuah pernikahan, sedangkan dalam kasus mereka, pernikahan tidak pernah terjadi.

Adapun alasan yang dikemukakan antara lain:
1. Bahwa salah satu di antara syarat syahnya pernikahan adalah bersifat muabbadah, yaitu diniatkan untuk langgeng terus dan bukan untuk sementara saja. Kalau nantinya terjadi talak, maka sama sekali belum pernah terlintas dalam hati dan juga tidak pernah diniatkan.
2. Bahwa tujuan dari nikah dalam Islam sesungguhnya adalah untuk mendapatkan sakinah, mawaddah dan rahmah. Sebagaimana firman Allah SWT:

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS Ar-Rum: 21)

Sedangkan Al-Hanafiyah mengatakan bila seseorang menikahi wanita dengan niat bahwa bila nanti sudah melewati masa setahun akan diceraikan, bukanlah termasuk nikah mut'ah.

Sedangkan Al-Hanabilah mengatakan bahwa berniat untuk menceraikan ketika sejak awal menikah sudah membatalkan akad itu sendiri.

Yang menghalalkan nikah mut'ah ini umumnya adalah kalangan syi'ah Al-Imamiyah. Bahkan mereka sama sekali tidak mensyaratkan adanya wali dan saksi dalam pernikahan itu. Yang disyaratkan justru berapa harga maharnya dan berapa lama pernikahannya. Namun pada hakikatnya apa yang mereka lakukan tidak lebih dari zina atau kawin kontrak, karena tidak ada bedanya dengan pelacuran. Zina dan pelacuran sama sekali tidak bicara siapa wali dan saksi, tapi yang penting berapa tarifnya dan booking-nya berapa lama.
Oleh kalangan jumhur ulama dan seluruh umat Islam sepanjang masa, nikah kontrak (mut'ah) atau nikah dengan niat talak diharamkan secara tegas.
Wallahu a`lam bish-shawab, wassalamu `alaikum warahmatullahi wa barakatuh.
Ust. Ahmad Sarwat, Lc.

Ta'awudz dan Basmalah tidak Perlu untuk Membaca Al-Qur'an?



Ass. wr. wb.,
Ustadz mohon maaf apabila pertanyaan ini sudah pernah ada yang menanyakan. Saya mau menanyakan tentang kebenaran isi dari tabloid Khalifah, penerbit PT Khalifah Indomedia Pratama. Alamat Redaksi Jl. Raya Ragunan no. 27 Pasar Minggu Jakarta 12450.
Saya punya edisi 29/Th II/2006. Di rubrik kalam dikatakan bahwa ta'awwudz dan basmalah tidak perlu dibaca untuk membaca Al-Qur'an. Di tabloid ini juga merumuskan juz al-Qur'an yang harus dibaca seseorang berdasarkan nama dan tanggal lahir seseorang.
Mohon penjelasan ilmiah dari ustadz. Jazakallah khair.
Ibnjarh

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Membaca ta'awwudz yaitu lafadz a'udzu billahi minasysyaithanirrajib adalah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan pada setiap kali kita membaca Al-Quran. Dalilnya adalah firman Allah SWT berikut ini:

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

Apabila kamu membaca Al-Qur'an hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk. (QS An-Nahl: 98)
Demikian juga dengan bacaan basmalah, yang memang juga sangat dianjurkan untuk dibaca pada setiap kesempatan. Salah satunya pada saat hendak membaca Al-Quran. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

كل أمر ذي بال لا يبدأ فيه ببسم الله الرحمن الرحيم أقطع

Setiap pekerjaan yang tidak dimulai dengan basmalah, maka amal itu terputus.

Juz Al-Quran Berdasarkan Tanggal Lahir
Sejarah pengumpulan dan penyusunan Al-Quran secara tegas telah menceritakan kepada kita bahwa jumlah juz dalam Al-Quran adalah 30 buah. Masing-masing disusun dengan berdasarkan bagian-bagian yang memudahkan untuk memilahnya.
Namun sama sekali tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa masing-masing juz itu terkait dengan tanggal kelahiran seseorang. Rasulallah SAW dan para shahabat hingga para tabi'in dan para pengikut mereka yang shalih sepanjang zaman tidak pernah mengaitkan urutan juz dalam Al-Quran dengan tanggal kelahiran seseorang.
Perbuatan ini tidak lebih dari bid'ah yang dibuat-buat oleh para zindiq yang bertujuan mengacaukan ilmu Al-Quran. Dan hanya orang awam saja yang akan tertipu dengan pola pembagian juz Al-Quran dengan menggunakan tanggal kelahiran.
Bahkan ketika diembel-embeli bahwa tiap orang punya juz tersendiri di dalam Al-Quran, maka kepercayaan itu tidak lebih dari khurafat yang harus diberantas.
Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ust. Ahmad Sarwat, Lc.

Apakah Ibadah Tidak Diterima Apabila di Tubuh Kita Ada Tato?

Assalamu'alaikum wr. wb.
Pak ustadz yang baik, saya ingin menanyakan apakah ibadah tidak akan diterima apabila di tubuh kita ada tatto? Adakah hadist atau dalil al-Quran yang menerangkan tentang pembuatan tatto? Lalu bagaimana jika sudah terlanjur ada tatto di tubuh saya?
Saya menyesal sekali membuat tatto ini karena tidak ada manfaatnya sama sekali dan saya sangat menyesal karena telah terjerumus ke lembah hitam. Terima kasih atas penjelasan dari pak ustadz.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Khoirul Umam

Jawaban

Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Yang haram dari tato adalah membuatnya. Sedangkan anggapan bahwa orang yang punya tato tidak diterima ibadahnya lantaran tato itu menutupi kulit dari terkena air wudhu', sebenarnya tidak demikian.
Sebab kalau kita cermati yang terjadi pada tato, tidak ada lapisan yang menghalangi kulit dari terkena basah air. Sebab tinta tato itu bukan merupakan selaput yang menutup kulit, melainkan tinta yang masuk ke dalam bagian dalam kulit. Sehingga tidak terjadi proses pelapisan atau penutupan kulit dari terkena air wudhu. Termasuk juga air untuk mandi janabah.
Namun yang jadi masalah justru pada pembuatan tato itu. Membuat tato itu adalah perbuatan haram dan dilaknat oleh Rasulullah SAW seperti tersebut dalam hadisnya:
Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan yang mentato dan minta ditato, dan yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya. (HR At-Thabarani)
Tato yaitu memberi tanda pada muka dan kedua tangan dengan warna biru dalam bentuk ukiran. Sebagian orang-orang Arab, khususnya kaum perempuan, mentato sebagian besar badannya. Bahkan sementara pengikut pengikut agama membuatnya tato dalam bentuk persembahan dan lambang-lambang agama mereka, misalnya orang-orang Kristen melukis salib di tangan dan dada mereka.
Perbuatan-perbuatan yang rusak ini dilakukan dengan menyiksa dan menyakiti badan, yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum pada badan orang yang ditato itu. Semua ini menyebabkan laknat, baik terhadap yang mentato ataupun orang yang minta ditato.
Jalan terbaik buat orang yang sudah terlanjur ditato adalah bertaubat kepada Allah SWT. Kalau masih mungkin dihilangkan gambar-gambar itu, upayakanlah sebisa mungkin. Tapi kalau mustahil, maka bersabarlah. Semoga Allah SWT menerima permohonan ampun dan taubat Anda. Yang penting hati anda telah kembali ke jalan Allah.
Dan jangan khawatir shalat anda tidak diterima hanya lantaran isu bahwa tato menghalangi air wudhu'. Insya Allah tato itu tidak menghalangi air wudhu' dan bila anda berwudhu' dengan memenuhi syarat dan rukunnya, hukumnya sah dan anda boleh melakukan shalat dengan wudhu' itu.
Wallahu a`lam bish-shawab, wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ust. Ahmad Sarwat, Lc.

Ritual Pindah Rumah


Ass. wr. wb.
Pak Ustadz, Insya Allah akhir bulan ini saya berencana pindah rumah, mohon pencerahannya dari Pak Ustadz bagaimana tata cara pindah rumah dalam Islam. Sehingga rumah yang Insya Allah kami tempati menjadi rumah yang berkah bagi kami dan menjadikan keluarga kami sebagai keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih atas.
Wassalamu'alaikum,
Ahmad Sofyan

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Tidak ada tata ritual khusus dalam masalah pindah rumah. Tidak ada shalat atau bentuk-bentuk upacara khusus yang kita dapati dari Rasulullah SAW tentang hal itu.
Sehingga kita tidak boleh secara khusus mengarang sendiri ritual-ritual itu. Sebab kalau tidak benar, bisa menjadi bi'dah yang dilarang di dalam agama.
Tapi ada baiknya ketika pindah rumah, diperhatikan hal-hal yang bersifat aqidah dan sosial berikut ini.
  1. Hendaknya rumah yang baru akan anda tempati itu terbebas dari segala benda yang diharamkan untuk dipajang. Seperti patung dan gambar-gambar bernyawa. Sebab hal itu akan membuat malaikat rahmah tidak mau masuk.
  2. Hendaknya ketika memilih rumah, anda meninggalkan segala bentuk kepercayaan syirik yang akan menjerumuskan anda ke dalam neraka. Misalnya, kepercayaan kepada feng-shui bahwa rumah yang letaknya tusuk sate itu tidak menguntungkan atau membawa sial. Dan beragam pandangan aneh lainnya yang dibuat-buat dan bertentangan dengan pandangan syariah.
  3. Hendaklah rumah itu dibeli dengan cara-cara yang dibenarkan syariah. Hindari penggunaan fasilitas pinjaman berbunga dari lembaga keuangan konvensional. Sebab bila transaksi rumah dibeli dengan tata cara yang melanggar syariah, tentunya hukum kepemilikannya juga bertentangan dengan syariah juga. Apakah anda rela tinggal di sebuah atap yang dibeli dengan cara ribawi?
  4. Sinari terus rumah anda dengan bacaan Al-Quran yang dibaca oleh penghuninya sendiri. Bukan hanya membunyikan kaset rekamannya saja. Juga siapkan ruangan khusus untuk shalat berjamaah dan juga tempat untuk mengaji dan belajar agama. Jangan sampai anda punya gudang, ruang parkir, halaman, bahkan kolam renang, tapi tidak punya tempat shalat dan mengaji. Ini tentu ironis sekali.
  5. Bukalah lebar-lebar rumah anda buat segala bentuk kebaikan, baik untuk anggota keluarga atau pun tetangga. Dan tutuplah rapat-rapat dari segala aktifitas maksiat, laghwi dan kesia-siaan.
  6. Buatlah rumah yang bersih, sehat, cukup sinar matahari dan sirkulasi udara. Rumah yang kotor, jorok dan gelap, apalagi banyak aktifitas maksiatnya, adalah tempat favorit buat makhluk halus yang memang kotor dan jorok. Rasulullah SAW bersabda, "Ath-Thahuru syathrul iman." Artinya bahwa kesucian itu bagian dari iman.
  7. Rumah itu sejatinya adalah tempat untuk menutup aurat penghuninya. Maka perlu dibuatkan kamar-kamar dan ruangan-ruangan yang bisa menutupi aurat anggota keluarganya.
  8. Pisahkan kamar anak laki dari kamar anak perempuan sejak mereka masih kecil. Jangan satukan anak laki dan anak perempuan dalam satu kamar, meski mereka saudara sekandung dan hubungannya sangat dekat.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Ust. Ahmad Sarwat, Lc.

Bayar Riba dengan Uang Riba, Bolehkah?


Ustadz, orang tua saya menabung di bank konvensional. Kemudian orang tua saya mengamanahkan tabungan itu pada saya. Kemudian saya memindahkan seluruh uang tabungan itu ke bank syariah. Dalam uang tabungan tersebut, terdapat sekitar 600 ribu rupiah uang hasil bunga (berdasarkan data pada buku tabungan bank konvensional). Rencananya uang riba itu akan saya keluarkan untuk fasilitas-fasilitas umum.
Sementara itu ada seorang sahabat saya yang ibunya berhutang kepada tetangganya (menggunakan sistem riba bunga bulanan), dan sudah saatnya jatuh tempo. Sahabat saya itu ingin melepaskan ibunya dari riba tersebut dengan cara melunasi pokok pinjaman dan bunganya. Bolehkah saya menggunakan uang riba dari tabungan orang tua saya untuk melunasi utang ibu sahabat saya?
Jazakallah,

Dian

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Cukup satu baris kalimat dalam menjawab masalah anda, yaitu: Tidak boleh bersedekah dengan uang haram.
Ketika anda ingin menutupi hutang ibu teman anda, niatnya tentu niat yang mulia. Dan tentunya perbuatan itu sangat besar nilai pahalanya di sisi Allah SWT. Perbuatan seperti ini, yaitu melepaskan seseorang dari jeratan hutang, adalah perbuatan yang sangat mulia dan pasti Allah SWT akan mengganti dengan harta yang lebih baik.
Namun apabila uang yang anda gunakan untuk menolong itu bukan uang yang halal, tentunya nilai pahalanya justru akan lenyap. Sebab Allah SWT tidak menerima sebuah ibadah maliyah yang diambilkan sumber uangnya dari sumber-sumber yang tidak halal.
Uang hasil dari bunga bank jelas riba, oleh karena itu status hukumnya adalah uang haram. Sebagai uang dengan status hukum haram, maka uang ini tidak sah bila digunakan untuk hal-hal yang bersifat kebajikan amal yang diniatkan untuk mendatangkan pahala.
Maka uang itu tidak boleh digunakan untuk membangun masjid, pesantren, madrasah, sekolah, rumah yatim, atau sumbangan-sumbangan lain yang diniatkan untuk mendapatkan nilai pahala dari sisi Allah SWT.
Dalil keharaman berbuat kebajikan dengan menggunakan uang haram adalah sabda Rasulullah SAW:

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا

Dari Abu Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah itu baik (suci). Dia tidak menerima pembeiran kecuali dari sumber yang baik (suci) pula."
Dan tentunya sebagai muslim, kita pun telah diharamkan untuk memakan rejeki kecuali dari sumber-sumber yang jelas kehalalannya. Sebagaimana firman Allah SWT:

يا أيها الذين آمنوا كلوا من طيبات ما رزقناكم

Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari apa-apa yang baik dari rejekimu. (QS Al-Baqarah: 172)
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Ust. Ahmad Sarwat, Lc.

Rabu, 27 April 2011

MENDAHULUKAN MAKAN DARI SHOLAT APA HUKUMNYA??


Ketika dikumandangkan adzan, perut sudah keroncongan sejak beberapa jam lalu. Ketika itu pula, makanan telah tersaji. Apa yang harus kita dahulukan? Shalat terlebih dahulu ataukah menyantap makanan agar kita shalatnya akan lebih khusyu’? Pembahasan kali ini adalah di antara kiat agar seseorang bisa khusyu' dalam shalat. kiat agar seseorang bisa khusyu' dalam shalat.
Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ
“Apabila makan malam sudah tersaji, maka dahulukanlah makan malam tersebut dari shalat maghrib. Dan janganlah kalian tergesa-gesa dari makan kalian .” (HR. Bukhari no. 672 dan Muslim no. 557)
[Bukhari: 15-Kitab Al Jama’ah wal Imamah, 14-Bab Apabila Makanan Telah Dihidangkan dan Shalat Hendak Ditegakkan. Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 17-Bab Terlarangnya Mendahulukan Shalat Sedangkan Makan Malam Telah Tersaji dan Ingin Dimakan Pada Saat Itu Juga]
Pelajaran Berharga
Pertama; apabila waktu shalat maghrib telah tiba, sedangkan makanan telah tersaji, maka hendaklah seseorang mendahulukan santap makan -jika pada saat itu dalam kondisi sangat lapar-. Yang lebih utama ketika itu adalah mendahulukan makanan sebelum menunaikan shalat. Hal ini berlaku untuk shalat Maghrib dan juga shalat yang lainnya.
Kedua; apa hikmah di balik ini?
Hikmahnya: Di dalam shalat, seseorang perlu menghadirkan hati yang khusyu’. Sedangkan jika seseorang sangat lapar dan butuh pada makanan, kondisi semacam ini akan membuat ia tidak konsentrasi saat shalat, hatinya tidak tenang, dan pikiran akan melayang ke sana-sini. Kondisi semacam ini berakibat seseorang tidak khusyu’ dalam shalat. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyantap makanan sebelum menunaikan shalat sehingga hati bisa hadir ketika itu.
Ketiga; hendaklah seseorang ketika shalat selalu menghadirkan hati dan menjauhkan diri dari segala hal yang dapat melalaikan dari mengingat Allah ketika shalat. Hendaklah pula dia menghayati shalat, bacaan dan dzikir-dzikir di dalamnya.
Keempat; mayoritas ulama berpendapat bahwa mendahulukan makanan di sini adalah anjuran (sunnah, bukan wajib) dan inilah pendapat yang rojih (yang lebih kuat). Berbeda dengan pendapat Zhohiriyah (Ibnu Hazm, dkk) yang menganggap bahwa hukum mendahulukan makanan dari shalat di sini adalah wajib.
Kelima; jika waktu shalat wajib sangat sempit, sebentar lagi waktu shalat akan berakhir dan seandainya seseorang mendahulukan makan, waktu shalat akan habis, untuk kondisi semacam ini, ia harus mendahulukan shalat agar shalat tetap dilakukan di waktunya. Inilah pendapat mayoritas ulama.
Adapun para ulama yang mewajibkan khusyu’ dalam shalat, maka mereka berpendapat dalam kondisi semacam ini, santap makan lebih didahulukan daripada shalat (walaupun shalatnya telat hingga keluar waktu). Namun pendapat yang lebih tepat, khusyu’ dalam shalat tidak sampai dihukumi wajib.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah berpendapat bahwa hukum khusyu’ dalam shalat adalah sunnah mu’akkad (sangat ditekankan).
Keenam; santap makan lebih utama dari shalat dilakukan ketika seseorang sangat butuh pada makan (yaitu ketika sangat lapar). Namun jika kondisi tidak membutuhkan makan (kondisi kenyang) dan makanan telah tersaji, maka shalat wajib atau shalat jama’ah di masjid tetap harus lebih didahulukan.
Oleh karena itu, tidak sepantasnya seseorang mengatur waktu makan atau waktu tidurnya bertepatan dengan waktu shalat. Hal ini dapat membuat seseorang luput dari shalat di waktu utama yaitu di awal waktu.
Ketujuh; hukum mendahulukan shalat dari santap makan di saat kondisi sangat membutuhkan di sini adalah makruh. Namun jika seseorang dalam kondisi tidak butuh makan (kondisi kenyang) dan makanan telah tersaji lalu lebih memilih shalat, maka pada saat ini tidak dihukumi makruh.
Kedelapan; makanan yang telah tersajikan dan kita sangat ingin untuk menyantapnya, kondisi semacam ini adalah salah satu udzur (alasan) bagi seseorang untuk meninggalkan shalat jama’ah.
Ibnu ‘Umar yang sangat getol (sangat semangat) dalam mengikuti sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menyantap makan malamnya dan pada saat itu dia mendengar suara imam yang sedang membaca surat pada shalat jama’ah.
Kalau seseorang meninggalkan shalat jama’ah karena ada udzur untuk menyantap makanan, jika ini bukan kebiasaan, maka dia akan mendapatkan ganjaran shalat jama’ah. Namun jika dijadikan kebiasaan, maka semacam ini tidak dianggap udzur sehingga dia tidak mendapatkan pahala shalat jama’ah. Alasannya berdasarkan hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
“Jika seseorang dalam keadaan sakit atau bersafar (melakukan perjalanan jauh), maka dia akan dicatat semisal apa yang dia lakukan tatkala mukim (tidak bersafar) atau dalam keadaan sehat.” (HR. Bukhari no. 2996) [Bukhari: 60-Kitab Al Jihad was Sayr, 132-Bab akan dicatat bagi musafir semisal apa yang dia amalkan dalam keadaan dia tidak bersafar (mukim)]. Di sini ada udzur sakit, maka ia dicatat seperti melakukan shalat ketika sehat sebagaimana ia rutin lakukan. Maka begitu pula orang yang ada udzur telat shalat jama’ah karena alasan di atas, maka ia dihitung pula mendapatkan pahala shalat berjama’ah.
Kesembilan; apakah boleh menyantap makanan berat ketika berbuka puasa di bulan Ramadhan atau yang lainnya?
Jawab: sebenarnya tidak mengapa jika seseorang mendahulukan makan. Namun alangkah lebih baik jika dia memakan makanan ringan seperti satu atau beberapa buah kurma, kemudian shalat maghrib, lalu dia menghabiskan makanan lainnya setelah shalat maghrib.
(Pelajaran berharga ini disarikan dari Tawdhihul Ahkam, 1/578-579 dan Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, 2/480-483)
Alhamdulillahilladzi bi ni’amtihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.
*****
Apakah Nabi Khidir ‘Alaihissalam Masih Hidup?

Masih terdapat sebagian orang yang berkeyakinan bahwa Nabi Khidir sahib Nabi Musa ‘alaihimassalam masih hidup dan mendapatkan rezeki sampai sekarang, dan bahwa dia selalu mengelilingi dunia, dan bahwa dia dapat merubah bentuk dengan bentuk-bentuk yang bermacam-macam, dan mereka berkeyakinan bahwa dia tidak mempunyai bayangan dan dia bersama Nabi Ilyas ‘alaihissalam.

Orang awam berkeyakinan bahwa jika Nabi Khidir mengunjungi mereka dan mendo’akan mereka, maka mereka akan segera menjadi kaya dalam sekejap mata jika tadinya miskin, dan jika dia marah kepada mereka, maka mereka akan menjadi miskin jika mereka kaya, dan sakit jika mereka sehat, dan mereka berkeyakinan bahwa Nabi Khidir datang dalam rupa peminta-minta dan rupa orang sakit yang mengalir nanah dari badannya, dan jika shahibul bait yang didatangi itu mengusirnya, maka ini adalah petunjuk bahwa atas kesengsaraan dan kenahasan mereka, dan apabila mereka menerimanya dengan lapang dada dan mengobatinya, maka dia akan tersembunyi tanpa menghilangkan bekas, dan ini adalah petunjuk atas kebahagiaan mereka.

Apakah Nabi Khidir yang hidup di zaman Nabi Musa ‘alaihimassalam masih hidup dan mendapatkan rezeki sampai sekarang?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita simak penjelasan yang merupakan fatwa dari para ulama yang sholeh berikut ini.
Segala puji bagi Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan shalawat serta salam atas Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
Khidir adalah seorang nabi dari nabi-nabi Alloh Subhanahu wa Ta’ala, dan pendapat yang benar adalah bahwa Nabi Khidir ‘alaihissalam telah mati sebagaimana manusia lainnya, maka dia tidak dapat mengelilingi dunia, dan dia tidak berubah-rubah bentuk dan rupa, dan dia bukanlah sebab kaya atau miskinnya seseorang, dan telah dikeluarkan fatwa sebagai berikut; yang benar dari dua pendapat ulama adalah pendapat Jumhur yang mengatakan bahwa Nabi Khidir ‘alaihissalam telah meninggal berdasarkan firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusiapun sebelum kamu (Muhammad)” (QS: Al Anbiyaa’: 34)
Dan berdasarkan hadits yang shahih dari Ibnu Umar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, Ibnu Umar berkata Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat isya’ mengimami kami pada suatu malam pada akhir hayatnya dan ketika selesai shalat beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri dan berkata, yang artinya: “Terangkanlah kepadaku malam kalian ini, sesungguhnya di akhir 100 tahun ini tidak ada orang-orang yang hidup saat ini yang masih hidup (pada akhir seratus tahun itu)”. Ibnu Umar berkata; maka para sahabat salah pada apa yang mereka bicarakan tentang perkataan Rasululloh shallallahu ‘alaihi wasallam 100 tahun, maka Rasululloh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “Tidak akan hidup orang yang hidup di muka bumi sekarang (maksudnya adalah setelah habisnya abad ini)” (HR: Muslim)
Kemudian asal yang sering terjadi dalam sunatullah adalah anak adam pasti akan mati, maka kita harus mengikuti asal tersebut sehingga kita mendapatkan dalil yang merubahnya dan tidak shahih keberadaan dalil yang menunjukkan pengecualian terhadap Nabi Khidir ‘alaihissalam.
(Sumber Rujukan: Fatwa Lajnah Daimah, Ketua Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Wakil ketua Syaikh Abdur Razzaq Afifi, Anggota Syaikh Abdullah bin Ghadyan dan Syaikh Abdullah bin Qo’ud.jilid III hal. 210)

HUKUM BEKERJA DI BANK KONVENSIONAL HALAL - HARAM??

HUKUM BEKERJA DI BANK
Dr. Yusuf Qardhawi

PERTANYAAN
Saya tamatan sebuah akademi perdagangan yang telah berusaha mencari pekerjaan tetapi tidak mendapatkannya kecuali disalah satu bank. Padahal, saya tahu bahwa bank melakukan praktek riba. Saya juga tahu bahwa agama melaknat penulis riba. Bagaimanakah sikap saya terhadap tawaran pekerjaan ini?

JAWABAN
Sistem ekonomi dalam Islam ditegakkan pada asas memerangi riba dan menganggapnya sebagai dosa besar yang dapat menghapuskan berkah dari individu dan masyarakat, bahkan dapat mendatangkan bencana di dunia dan di akhirat.
Hal ini telah disinyalir di dalam Al Qur'an dan As Sunnah serta telah disepakati oleh umat. Cukuplah kiranya jika Anda membaca firman Allah Ta'ala berikut ini:
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa." (Al Baqarah: 276)
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketabuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu ..." (Al Baqarah: 278-279)
Mengenai hal ini Rasulullah saw. bersabda
"Apabila zina dan riba telah merajalela di suatu negeri, berarti mereka telah menyediakan diri mereka untuk disiksa oleh Allah." (HR Hakim)1
Dalam peraturan dan tuntunannya Islam menyuruh umatnya agar memerangi kemaksiatan. Apabila tidak sanggup, minimal ia harus menahan diri agar perkataan maupun perbuatannya tidak terlibat dalam kemaksiatan itu. Karena itu Islam mengharamkan semua bentuk kerja sama atas dosa dan permusuhan, dan menganggap setiap orang yang membantukemaksiatan bersekutu dalam dosanya bersama pelakunya, baik pertolongan itu dalam bentuk moril ataupun materil, perbuatan ataupun perkataan. Dalam sebuah hadits hasan, Rasulullah saw. bersabda mengenai kejahatan pembunuhan:
"Kalau penduduk langit dan penduduk bumi bersekutu dalam membunuh seorang mukmin, niscaya Allah akan membenamkan mereka dalam neraka." (HR Tirmidzi)
Sedangkan tentang khamar beliau saw. bersabda:
"Allah melaknat khamar, peminumnya, penuangnya, pemerahnya, yang meminta diperahkan, pembawanya, dan yang dibawakannya. " (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
Demikian juga terhadap praktek suap-menyuap:
"Rasulullah saw. melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap, dan yang menjadi perantaranya. " (HR Ibnu Hibban dan Hakim)
Kemudian mengenai riba, Jabir bin Abdillah r.a. meriwayatkan:
"Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan hasil riba, dan dua orangyang menjadi saksinya." Dan beliau bersabda: "Mereka itu sama." (HR Muslim)
Ibnu Mas'ud meriwayatkan:
"Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya." (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)2
Sementara itu, dalam riwayat lain disebutkan:
"Orang yang makan riba, orang yang memben makan dengan riba, dan dua orang saksinya jika mereka mengetahui hal itu-- maka mereka itu dilaknat lewat lisan Nabi Muhammad saw. hingga han kiamat." (HR Nasa'i)
Hadits-hadits sahih yang sharih itulah yang menyiksa hati orang-orang Islam yang bekerja di bank-bank atau syirkah (persekutuan) yang aktivitasnya tidak lepas dari tulis-menulis dan bunga riba. Namun perlu diperhatikan bahwa masalah riba ini tidak hanya berkaitan dengan pegawai bank atau penulisnya pada berbagai syirkah, tetapi hal ini sudah menyusup ke dalam sistem ekonomi kita dan semua kegiatan yang berhubungan dengan keuangan, sehingga merupakan bencana umum sebagaimana yang diperingatkan Rasulullah saw.:
"Sungguh akan datang pada manusia suatu masa yang pada waktu itu tidak tersisa seorangpun melainkan akan makan riba; barangsiapa yang tidak memakannya maka ia akan terkena debunya." (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
Kondisi seperti ini tidak dapat diubah dan diperbaiki hanya dengan melarang seseorang bekerja di bank atau perusahaan yang mempraktekkan riba. Tetapi kerusakan sistem ekonomi yang disebabkan ulah golongan kapitalis ini hanya dapat diubah oleh sikap seluruh bangsa dan masyarakat Islam. Perubahan itu tentu saja harus diusahakan secara bertahap dan perlahan-lahan sehingga tidak menimbulkan guncangan perekonomian yang dapat menimbulkan bencana pada negara dan bangsa. Islam sendiri tidak melarang umatnya untuk melakukan perubahan secara bertahap dalam memecahkan setiap permasalahan yang pelik. Cara ini pernah ditempuh Islam ketika mulai mengharamkan riba, khamar, dan lainnya. Dalam hal ini yang terpenting adalah tekad dan kemauan bersama, apabila tekad itu telah bulat maka jalan pun akan terbuka lebar.
Setiap muslim yang mempunyai kepedulian akan hal ini hendaklah bekerja dengan hatinya, lisannya, dan segenap kemampuannya melalui berbagai wasilah (sarana) yang tepat untuk mengembangkan sistem perekonomian kita sendiri, sehingga sesuai dengan ajaran Islam. Sebagai contoh perbandingan, di dunia ini terdapat beberapa negara yang tidak memberlakukan sistem riba, yaitu mereka yang berpaham sosialis.
Di sisi lain, apabila kita melarang semua muslim bekerja di bank, maka dunia perbankan dan sejenisnya akan dikuasai oleh orang-orang nonmuslim seperti Yahudi dan sebagainya. Pada akhirnya, negara-negara Islam akan dikuasai mereka.
Terlepas dari semua itu, perlu juga diingat bahwa tidak semua pekerjaan yang berhubungan dengan dunia perbankan tergolong riba. Ada diantaranya yang halal dan baik, seperti kegiatan perpialangan, penitipan, dan sebagainya; bahkan sedikit pekerjaan di sana yang termasuk haram. Oleh karena itu, tidak mengapalah seorang muslim menerima pekerjaan tersebut --meskipun hatinya tidak rela-- dengan harapan tata perekonomian akan mengalami perubahan menuju kondisi yang diridhai agama dan hatinya. Hanya saja, dalam hal ini hendaklah ia melaksanakan tugasnya dengan baik, hendaklah menunaikan kewajiban terhadap dirinya dan Rabb-nya beserta umatnya sambil menantikan pahala atas kebaikan niatnya:
"Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan." (HR Bukhari)
Sebelum saya tutup fatwa ini janganlah kita melupakan kebutuhan hidup yang oleh para fuqaha diistilahkan telah mencapai tingkatan darurat. Kondisi inilah yang mengharuskan saudara penanya untuk menerima pekerjaan tersebut sebagai sarana mencari penghidupan dan rezeki, sebagaimana firman Allah SWT:
"... Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al Baqarah: 173}